Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

KKP Tegaskan Kepulauan Widi Milik Indonesia: Kita Tidak Melegalkan Jual-Beli Pulau

image-gnews
Pulau Tawale di Halmahera Selatan. Dok. Kemenparekraf
Pulau Tawale di Halmahera Selatan. Dok. Kemenparekraf
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Kelautan dan Perikanan meminta (KKP) menegaskan Kepulauan Widi adalah milik Indonesia. Status kepulauan itu pun dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.

"Regulasi kita tidak mengenal dan tidak melegalkan jual-beli pulau, termasuk pulau-pulau kecil yang merupakan hak publik dan aset negara," tutur Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik KKP, Wahyu Muryadi, Selasa, 6 Desember 2022.

Pernyataan ini sekaligus menjawab pemberitaan yang menyebut pulau-pulau di Kepulauan Widi akan dilelang, sebagaimana tertulis pada situs lelang asing Sotheby’s Concierge Auctions. Situs tersebut berbasis di New York, Amerika Serikat. 

Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Wahyu mengatakan gugusan Kepulauan Widi tidak boleh dimiliki oleh orang asing dan tidak boleh diperjual-belikan. Terlebih, 83 pulau-pulau kecil di Kepulauan Widi hampir seluruhnya merupakan kawasan hutan lindung. Perairan di kepulauan itu juga masuk kawasan konservasi.

Baca: Kepulauan Widi Tidak Dijual, Sandiaga Uno: Yang Ditawarkan ke Investor Asing, Kerja Samanya

Sementara itu, badan hukum asing yang didirikan menurut hukum di Indonesia dan berkedudukan di Indonesia hanya dapat memperoleh hak guna usaha (HGU) dan hak guna bangunan (HGB). Hal tersebut juga berlaku bagi LII yang merupakan pengembang Kepulauan Widi di Maluku Utara. "Jadi prinsipnya hanya pemanfaatan saja dan itu pun dilaksanakan secara ketat sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tidak bisa diperjualbelikan," ujar Wahyu. 

Kepulauan Widi dilelang dalam situs asing Sotheby's Concierge Auctions yang berbasis di New York, Amerika. Pelelangan pulau di Indonesia bagian timur itu digadang-gadang bakal menjadi penjualan real estate paling menarik yang pernah terjadi di Asia. 

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Pelelang diduga adalah PT Leadership Islands Indonesia (PT LII) yang memiliki hak pengembangan pulau tersebut. Namun melalui keterangan tertulisnya baru-baru ini, LII membantah terlibat dalam lelang tersebut. 

KKP menyatakan sudah mengkoordinasikan permasalahan ini dengan pemerintah daerah, Kementerian Dalam Negeri, Badan Informasi dan Geospasial, serta Pushidrosal TNI AL. Tujuannya, agar permasalahan tersebut dapat ditangani secara komprehensif. KKP pun berjanji akan terus berkomitmen melindungi wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil di Indonesia.

Di sisi lain, KKP meminta PT LII sebagai pemegang izin pengelolaan Kepulauan Widi di Provinsi Maluku Utara mengurus izin pemanfaatan pengelolaan ruang laut. Di antaranya, izin Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut atau PKKPRL.

"PKKPRL merupakan persyaratan yang wajib dipenuhi pemanfaat saat akan melakukan kegiatan menetap di ruang laut baik yang ada di kawasan pesisir maupun pulau-pulau kecil," ucap dia. 

Adapun KKP mencatat, pemanfaatan perairan Kepulauan Widi belum dilengkapi dengan izin PKKPRL. Merujuk Undang-Undang Cipta Kerja, kata Wahyu, setiap pelaku usaha yang melakukan pemanfaatan pulau-pulau kecil di luar kawasan hutan atau areal lainnya wajib mengajukan izin kepada Menteri Kelautan dan Perikanan. Pelaku usaha harus mendapatkan PKKPRL dari Menteri Kelautan dan Perikanan. 

Hal yang sama berlaku untuk pelaku usaha yang memanfaatkan perairan sekitarnya dalam rangka penanaman modal asing (PMA). Perizinan tersebut wajib dipenuhi oleh PMA. 

Baca: Ramai Kepulauan Widi Dilelang, Jubir Luhut Pernah Bilang Begini

Ikuti berita terkini dari Tempo di Google News, klik di sini

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


KKP Tangkap Kapal Asing Vietnam di Laut Natuna, Nakhoda: Ikan di RI Masih Banyak

2 menit lalu

ABK Vietnam menunjukan kapal ikan berukuran kecil yang menjadi sasaran penangkapan di perairan Laut Natuna Utana, Sabtu, 4 Mei 2024. TEMPO/Yogi Eka Sahputra
KKP Tangkap Kapal Asing Vietnam di Laut Natuna, Nakhoda: Ikan di RI Masih Banyak

Kapal asing Vietnam ditangkap di Laut Natuna. Mengeruk ikan-ikan kecil untuk produksi saus kecap ikan.


KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

9 jam lalu

Anak buah kapal (ABK) kapal asing diamankan Personel Direktorat Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) di Pelabuhan Pangkalan PSDKP Batam, Kepulauan Riau, Jumat 20 Agustus 2021. PSDKP berhasil mengamankan kapal asing yang melakukan penangkapan ikan secara ilegal beserta 22 awak kapal berkewarganegaraan Vietnam di Perairan Natuna Utara. ANTARA FOTO/Teguh Prihatna
KKP Tangkap 3 Kapal Ikan Asing di Laut Natuna dan Selat Malaka, Berbendera Vietnam dan Malaysia

Dua Kapal Ikan Asing berbendera Vietnam sempat hendak kabur sehingga petugas harus mengeluarkan tembakan peringatan.


KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

2 hari lalu

KKP Perkuat Jejaring Kawasan Konservasi di NTT

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) bekerjasama dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) untuk memperkuat jejaring pengelolaan kawasan konservasi di NTT.


KKP Tetapkan 5,5 Juta Hektar Habitat Penyu Sebagai Kawasan Konservasi

2 hari lalu

KKP Tetapkan 5,5 Juta Hektar Habitat Penyu Sebagai Kawasan Konservasi

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melalui Direktorat Jenderal Pengelolaan Kelautan dan Ruang Laut (Ditjen PKRL) telah menetapkan 5,5 juta hektar habitat penyu sebagai kawasan konservasi.


KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

2 hari lalu

Ikan tuna seberat 50 kg dipersiapkan untuk upacara
KKP Berkomitmen Tingkatkan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP berkomitmen meningkatkan jangkauan pasar tuna Indonesia.


KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

3 hari lalu

KKP Tingkatkan Kualitas dan Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menjadikan peringatan Hari Tuna Sedunia sebagai momentum meningkatkan kualitas dan jangkauan pasar komoditas perikanan tersebut


Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

6 hari lalu

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono.
Menteri KKP Ajak Investor Asing Investasi Perikanan

Kementerian Kelautan dan Perikanan atau KKP mengajak investor untuk investasi perikanan di Indonesia.


KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

8 hari lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
KKP Tangkap Kapal Alih Muatan Ikan Ilegal, Greenpeace Desak Pemerintah Hukum Pelaku dan Ratifikasi Konvensi ILO 188

Greenpeace meminta KKP segera menghukum pelaku sekaligus mendesak pemerintah untuk meratifikasi Konvensi ILO 188 tentang Penangkapan Ikan.


Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

9 hari lalu

PSDKP KKP menangkap kapal asing berbendera Malaysia melakukan illegal fishing di perairan Selat Malaka, Kamis, 25 April 2024. Foto: PSDKP KKP
Giliran KKP Tangkap Kapal Asing Malaysia yang Menangkap Ikan di Selat Malaka

KKP meringkus satu kapal ikan asing ilegal berbendera Malaysia saat kedapatan menangkap ikan di Selat Malaka.


Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

9 hari lalu

Menteri Trenggono : Pengelolaan Sedimentasi untuk Kesejahteraan Masyarakat

Menteri Kelautan dan Perikanan Sakti Wahyu Trenggono menegaskan bahwa pilot project inovasi pengembangan kawasan berbasis pemanfaatan sedimen memiliki dampak signifikan untuk kemakmuran/kesejahteraan masyarakat.